TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Madiun dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Madiun adalah sebagai penyelenggaraan pemerintah, pembagunan, pelayanan masyarakat, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pelimpahan kewenangan Bupati di Kecamatan.