PENGERTIAN PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyapai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidangpen yimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badn publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Atasan PPID mempunyai tugas memberikan arahan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di Lingkungan Kecamatan Gemarang
  2. Ketua bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendaliaan, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi
  3. Sekertaris bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID Pembantu
  4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi
  5. Bidang pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi bertugas mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi
  6. Bidang Fasilitasi Sengket Informasi bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan/dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik
  7. Pejabat Fungsional bertugas membantu PPID dalam penellolaan informasi dan dokumen di lingkungan badan publik

PPID Pembantu memiliki kewenangan

  1. Mengumpulkan Informasi Publik pada seluruh komponen Kantor kecamatan Gemarang
  2. Mengusulkan uji kopetensi Informasi Publik yang dikecualikan pada Kantor Kecamatan Gemarang kepada PPID Utama Kabupaten Madiun
  3. Menetapkan Informasi publik di lingkungan Kantor Camatan Gemarang meliputi :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta
    • Informasi yang wjib disediakan setiap saat
    • Informasi yang dikecualikan
  4. Mengkoordinasikan ke PPID Utama Kabupaten Madiun terkait dengan permintaan informasi publik yang ditunjukan ke Kantor camat Gemarang
  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2019
  3. Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tetntan Aparatur Sipil Negara
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Layanan Pengklarifikasian Informasi Publik
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  11. Peraturan Bupati Madiun Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingungan Pemerintahan kabupaten Madiun